Rabu, 07 Maret 2012

petunjuk lomba pramuka penggalang sd - penegak sma uhamka 2012 se-dki jakarta

PELAKSANAAN

Nama kegiatan :
        Lomba pramuka tingkat penggalang SD dan penegak SMU/SMK/MA
Waktu dan tempat lomba:
-    Hari         : sabtu
-    Tanggal    : 7 April  2012
-    Waktu      : 07.00 Wib
-    Tempat     : lap. Kampus B Uhamka Ps. Rebo

Technical Meeting
Lomba Pramuka Penggalang SD
Hari         : Jum’at
Tanggal    : 16 Maret 2012
Waktu      : 08 00 WIB
Tempat     : Aula gd. C UHAMKA Ps. Rebo

Lomba Pramuka Penegak SMU/SMK/MA
Hari         : sabtu
Tanggal     : 17 Maret 2012
Waktu         : 09.00 WIB
Tempat     : Aula Gd. C Uhamka Ps. Rebo
Peserta
    Peserta yang mengikuti lomba ini adalah anggota Pramuka yang bersekolah di SD/MI untuk lomba Tingkat Penggalang SD, dan SMU/SMK/MA untuk lomba Tingkat Penegak SMU/SMK/MA
Dengan jumlah peserta lomba :
1.    Lomba Pramuka Penggalang SD/MI : 25 regu (Pa/Pi)
2.    Lomba Pramuka Penegak SMU/SMK/MA : 20 Sangga ( Pa/Pi )
Ketentuan lomba:
a.    Lomba Pramuka Penggalang SD
1.    Lomba kibar Panji Penggalang
-    Peserta beranggotakan 9 orang, 1 danton.
-    Mengenakan nomor dada yang dipakai oleh pemimpin regu masing – masing.
-    Tiba di lokasi 10 menit sebelum daftar ulang ( daftar Ulang mulai 06.00 – 06.45 Wib ).
-    Membawa surat persetujuan dari kepala sekolah yang diserahkan saat pendaftaran.
-    Tiap sekolah tidak dapat mengirimkan lebih dari 2 regu, tetapi jika sudah mencapai batas maksimal regu yang ditentukan maka pendaftaran ditutup.
-    Setiap peserta wajib mengikuti upacara pembukaan ( bila tidak mengikuti nilai dikurangi 50 point ).
-    Setiap peserta wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
-    Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang bawaan peserta, oleh karena itu peserta wajib membawa barang bawaan masing – masing.

2.    Lomba Kreatifitas Pionering
-    Peserta beranggotakan 5 orang.
-    Mengenakan nomor dada yang dipakai oleh masing – masing perwakilan regu.
-    Tiba dilokasi 10 menit sebelum daftar ulang ( daftar ulang mulai 06.00 – 06.45 Wib ).
-    Membawa surat persetujuan dari kepala sekolah yang diserahkan saat pendaftaran.
-    Tiap sekolah tidak dapat mengirimkan lebih dari 2 regu, tetapi jika sudah mencapai batas maksimal regu yang ditentukan maka pendaftaran ditutup.
-    Setiap peserta wajib mengikuti upacara pembukaan ( bila tidak mengikuti nilai akan dikurangi 50 point ).
-    Setiap peserta wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
-    Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang bawaan peserta, oleh karena itu peserta wajib membawa barang bawaan masing – masing.

b.    Lomba pramuka tingkat Penegak SMU/SMK/MA
1.    Lomba Panjat Dinding atau Walk climbing
-    Peserta beranggotakan 1 orang.
-    Peserta mengenakan Seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan SK. Kwarnas.
-    Mengenakan nomor dada yang dipakai saat perlombaan.
-    Tiba dilokasi 10 menit sebelum daftar ulang ( daftar Ulang mulai 06.00 – 06.45 Wib ).
-    Membawa surat persetujuan dari kepala sekolah yang diserahkan saat pendaftaran.
-    Tiap sekolah tidak dapat mengirimkan lebih dari 2 sangga, tetapi jika sudah mencapai batas maksimal regu yang ditentukan maka pendaftaran ditutup.
-    Setiap peserta wajib mengikuti upacara pembukaan ( bila tidak mengikuti nilai dikurangi 50 point ).
-    Setiap peserta wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
-    Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang bawaan peserta, oleh karena itu peserta wajib membawa barang bawaan masing – masing.

2.    Lomba Kreativitas Hasta Karya
-    Peserta beranggotakan 3 orang.
-    Peserta mengenakan seragam pramuka yang sesuai dengan SK. Kwarnas.
-    Mengenakan nomor dada yang dipakai masing – masing perwakilan sangga.
-    Tiba dilokasi 10 menit sebelum daftar ulang ( daftar Ulang mulai 06.00 – 06.45 Wib ).
-    Membawa surat persetujuan dari kepala sekolah yang diserahkan saat pendaftaran.
-    Tiap sekolah tidak dapat mengirimkan lebih dari 2 sangga, tetapi jika sudah mencapai batas maksimal regu yang ditentukan maka pendaftaran ditutup.
-    Setiap peserta wajib mengikuti upacara pembukaan ( bila tidak mengikuti nilai dikurangi 50 point ).
-    Setiap peserta wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
-    Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang bawaan peserta, oleh karena itu peserta wajib membawa barang bawaan masing – masing.

Catatan
Ketentuan lain yang belum diatur tercantum dalam edaran ini akan menyusul pada saat Technical Meeting ( TM ). Tiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pengurangan nilai atau diskualifikasi dari kegiatan lomba.Bentuk kegiatan
A.    Lomba Pramuka Tingkat Penggalang SD/MI
1.    Kibar Panji Penggalang
-    Kegiatan lomba ini berupa pengibaran bendera dengan format regu 9 dan 1 danton.
-    Sebelum pengibaran bendera, terlebih dahulu peserta melaksanakan pelipatan bendera.
-    Setelah pelipatan bendera, selanjutnya peserta melaksanakan pengibaran bendera yang telah disediakan.
-    Total waktu pengibaran bendera diberikan 10 menit.
-    Waktu pelipatan bendera maksimal 1 menit.
-    Bila peserta melebihi waktu yang ditentukan maka akan dikurangi nilainya.

2.    Lomba Pionering tongkat
-    Kegiatan lomba ini berupa pembuatan bangunan dengan menggunakan tongkat pramuka.
-    Sebelum mendirikan bangunan peserta mengambil undian bangunan yang disediakan oleh panitia.
-    Peserta membuat bangunan sesuai dengan undian yang didapat.
-    Saat pembuatan bangunan, peserta hanya disediakan waktu 20 menit.
-    Bila melebihi waktu yang ditentukan maka nilai akan dikurangi.

B.    Lomba Pramuka Tingkat Penegak SMU/SMK/MA
1.    Lomba Panjat Dinding ( Walk climbing )
-    Lomba panjat dinding berupa :
    Speed Track
    Dificult Track
-    Peserta hanya disediakan waktu 5 menit untuk masing – masing tipe lomba.
-    Jika melebihi waktu yang ditentukan maka akan dikurangi nilainya.

2.    Lomba Kretivitas Hasta Karya.
-    Sebelum memulai peserta diharapkan mempersiapkan alat dan dahan yang diperlukan.
-    Peserta membuat hasta karya berupa “ kapal Vinisi “ dari bambu.
-    Peserta hanya disediakan waktu 20 menit.
-    Apabila melebihi waktu yang ditentukan mak akan dikurangi nilainya.

KRITERIA JUARA
I.    Kriteria umum
Juara putra :
    Juara terbaik putra                    Juara Harapan :
    Juara I putra                    - Juara Harapan I putra
    Juara II putra                    - Juara Harapan II putra
    Juara III putra

Juara Putri:
    Juara terbaik putri                     Juara Harapan:
    Juara I putri                     - Juara Harapan I Putri
    Juara II Putri                     - Juara Harapan II Putri
    Juara III putri

II.    Kriteria khusus
    Memperebutkan piala tetap the best Post
    Memperebutkan piala bergilir Rektorat Uhamka
Pendaftaran
    Pendaftaran dimulai semenjak diterima surat ini sampai dengan tanggal 12 Maret 2012.
    Biaya pendaftaran Rp. 150.000, 00/ regu/sangga
Unsur juri
-    Cabang jakarta selatan
-    TNI
-    Imapala
Pendaftaran         : UHAMKA Jakarta
             Jl. Tanah Merdeka, Kp. Rambutan, Pasar Rebo, Jakarta Timur
             Kecamatan Jakarta Timur
Waktu Pendaftaran    : Jum’at pukul 13.00 – 16.00 Wib
             Sabtu Pukul 11.00 – 16.00 wib
Contact person : Daryanto : 085719655829
           Devi      :087798756010
           Rahmad : 089639156833

PERATURAN DAN TATA TERTIB
LOMBA PRAMUKA TINGKAT PENGGALANG SD DAN PENEGAK SMA/SMK/MA

1.    PESERTA
A.    Lomba pramuka tingkat penggalang SD
-    Boleh terdiri dari kelas 4, 5 dan 6 dengan satuan terpisah.
-    Nama peserta harus terdaftar beserta surat izin kepala sekolah dan diserahkan kepada panitia lomba.
-    Jumlah peserta 9 orang dan 1 danton ( kibar panji ).
-    Jumlah peserta 5 orang ( pionering tongkat ).
-    Peserta lomba didampingi 1 pembina dari gugus depan masing – masing.
-    Setiap peserta wajib memakai seragam pramuka.
-    Peserta diharapkan menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan diareal lomba.
-    Setiap anggota pramuka wajib mengikuti apel pembukaan 15 menit sebelum apel dimulai, jika tidak akan dikenakan pengurangan nilai sebesar 50 point.
-    Peserta lomba wajib datang untuk daftar ulang pada pukul 06.00 – 06.45 Wib ( boleh Perwakilan ).
-    Jika bendera jatuh atau menyentuh tanah saat pelipatan bendera, akan dikenakan pengurangan point 100 point ( untuk kibar panji penggalang ).
-    Jika melebihi wakttu yang telah ditentukan maka akan dikenakan pengurangan nilai.
-    Pengibaran bendera disertai lagu indonesia raya.

B.    Lomba pramuka tingkat penegak SMU
-    Boleh terdiri dari kelas 11 dan 12 dengan satuan terpisah.
-    Nama peserta harus terdaftar beserta surat izin kepala sekolah dan diserahkan kepada panitia lomba.
-    Jumlah peserta 1 orang ( panjat dinding ).
-    Jumlah peserta 3 orang (hasta karya ).
-    Peserta lomba didampingi 1 pembina dari gugus depan masing – masing.
-    Setiap peserta wajib memakai seragam pramuka.
-    Peserta diharapkan menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan diareal lomba.
-    Setiap anggota pramuka wajib mengikuti apel pembukaan 15 menit sebelum apel dimulai, jika tidak akan dikenakan pengurangan nilai sebesar 50 point.
-    Peserta lomba wajib datang untuk daftar ulang pada pukul 06.00 – 06.45 Wib ( boleh Perwakilan ).
-    Jika peserta terpeleset dan jatuh maka akan dikenakan pengurangan nilai 25 point ( untuk panjat dinding ).
-    Jika peserta meminjam peralatan kepada sangga lain maka akan dikenakan pengurangan nilai 15 ponit ( untuk lomba kreatifitas hasta karya ).
-    Jika melebihi waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan pengurangan nilai.
2.    WAKTU DAN PELAKSANAAN LOMBA
a.    Peserta harus siap 15 menit sebelum lomba dimulai.
b.    Jika peserta tidak hadir setelah panggilan 3 kali berturut – turut, maka regunya akan menjadi nomor terakhir dan akan diberikan pengurangan nilai sebesar 50 point.
c.    Waktu lomba:     - pengibaran bendera 10 menit
-    Pionering 20 menit
-    Panjat dinding 5 menit
-    Hasta karya 25 menit
d.    Lomba dilakasanakan ditempat yang telah ditentukan oleh panitia.
e.    Setiap peserta yang tampil disesuaikan berdasarkan nomor peserta saat daftar ulang.
f.    Sebelum pelaksanaan lomba setiap paserta diberikan tanda oleh panitia berupa cap pada tangan sebelah kiri.

3.    OBJEK PENILAIAN
a.    Penilaian berdasarkan jumlah nilai yangb diperoleh tiap regu.
b.    Peserta dari jumlah peserta, keseragaman pakaian dan kekompakan serta kecepatan.
c.    Jika keluar/menyentuh batas lapangan akan dikurangi 5 point per orang ( untuk kibar panji).
d.    Jika melakukan pinjam meminjam  alat akan dikurangi 15 point (untuk pionering dan hasta karya).
e.    Jika menyentuh tanah dan terpeleset akan dikurangi 10 point/ kali jatuh.
f.    Jika jumlah peserta kurang dari jumlah yang ditentukan, maka setiap kelipatan 1 orang akan dikurangi 25 point.
g.    Jika nilai sama akan dilihat dari waktu yang tercepat.

4.    LAIN – LAIN
1.    Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
2.    Sanksi diskualifikasi akan dikenakan jika satu regu ataupun suporter menimbulkan keonaran serius.
3.    Pendaftaran akan dilaksanakan sampai 20 pendaftar pertama.
4.    Setiap sekolah dapat mengirimkan 2 regu dengan satuan terpisah.
5.    Daftar nama peserta diserahkan pada saat tecnichal meeting dan diketahui Ka.Mabigus masing – masing
6.    Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan benda berharga yang dibawa oleh peserta lomba.
7.    Peraturan tambahan :
-    Dilarang merokok di lingkungan UHAMKA Jakarta
-    Dilarang membawa senjata tajam
-    Dilarang membawa minuman keras
-    Dilarang merusak fasilitas yang ada
-    Dilarang mengambil barang milik orang lain
-    Dilarang membuat kegaduhan/berkelahi
-    Dilarang membuang sampah sembarangan
Point – point tersebut berlaku untuk seluruh peserta, pembina dan para undangan, apabila panitia melihat ada yang melanggar point – ponit tersebut maka panitia akan mengurangi nilai.

FORMULIR PENDAFTARAN
Regu/ sangga ( putra/putri)    :............................................................
No. Gudep             : ...........................................................
Alamat sekolah         : ...........................................................
Pembina pendamping         : ............................................................
No     Nama     Kelas     Jabatan
1           
2           
3           
4           
5           
6           
7           
8           
9           
10           
11           
12           
13           
14           
15           

Jakarta,     maret  2012
Kepala sekolah   

(...............................................)

Kamis, 26 Januari 2012

KOMPOS DAN MANFAATNYA

2.1    Kompos dan Komposting
Kompos merupakan hasil penguraian parsial atau tidak lengkap dari campuran bahan-bahan organik yang dapat dipercepat secara artifisial oleh populasi berbagai macam mikroba dalam kondisi lingkungan yang hangat, lembab, baik anaerobik maupun aerobik.
Komposting merupakan proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik tersebut sebagai sumber energi. Membuat kompos adalah mengatur dan mengontrol proses alami agar kompos dapat terbentuk lebih cepat.

2.2    Bahan yang dapat Dikomposkan
Pada dasarnya semua bahan organik padat dapat dikomposkan, misalnya limbah organik rumah tangga, sampah-sampah organik pertanian, sampah-sampah organik kota, pasar, limbah atau kotoran peternakan, limbah pabrik kertas, pabrik gula, pabrik kelapa sawit dan lain-lain. Bahan yang sulit dikomposkan antara lain tulang, tanduk dan rambut.
Berikut ini bahan-bahan yang umum dijadikan bahan baku pengomposan:
Asal    Bahan
Pertanian    Jerami, sekam padi, gulma, batang dan tongkol
jagung, batang pisang dan sabut kelapa.
Limbah atau residu ternak    Kotoran padat, limbah ternak cair, limbah pakan ternak.
Biogas cairan tanaman air industri    Azola, ganggang biru, eceng gondok, gulma air.
-    Limbah padat    Serbuk gergaji kayu, kertas, ampas tebu,
limbah kelapa sawit, limbah pengalengan
makanan dan pemotongan hewan.
-    Limbah cair    Limbah pengolahan kertas, alkohol, monosodium glutamate (terdapat dalam bumbu masak), limbah pengolahan minyak kelapa sawit.
Limbah rumah tangga    Tinja, urin, sampah rumah tangga dan sampah
kota.

2.3    Manfaat Kompos
Kompos memiliki banyak manfaat yang ditinjau dari beberapa aspek:
a.    Aspek Ekonomi
•    Kompos merupakan salah satu upaya reduksi sampah, sehingga mereduksi biaya operasional pemusnahan sampah;
•    Dengan reduksi sampah, maka akan memperpanjang usia TPA dan mengurangi investasi lahan untuk TPA;
•    Kompos sangat dibutuhkan khususnya dalam bidang pertanian, karena produknya yang dapat dijual.

b.    Aspek Lingkungan
•    Pengomposan dapat mengembalikan bahan organik ke dalam siklus biologisnya;
•    Dengan reduksi sampah, maka tumpukan sampah berkurang, pembakaran sampah serta pembuangan sampah ke sungai juga akan berkurang. Sehingga lingkungan menjadi bersih, sehat dan mengurangi pencemaran.

c.    Aspek Sosial
•    Membuka lapangan kerja;
•    Menjadi objek pembelajaran masyarakat dan dunia pendidikan.

Sabtu, 21 Januari 2012

APAKAH OZON ITU?

Pada tahun 1974, Sherwood Rowland dan Mario Molina dari University of California dalam publikasinya di Majalah Nature menyatakan bahwa bahan kimia buatan manusia yang dikenal dengan chlorofluorocarbons (CFCs) dapat merusak lapisan ozon di stratosfir. Berdasarkan berbagai hasil penelitian yang mendukung teori tersebut, kemudian disimpulkan bahwa lapisan ozon stratosfir yang melindungi permukaan bumi dari bahaya radiasi ultra violet yang berasal dari matahari, telah rusak akibat penggunaan bahan kimia perusak ozon yang digunakan untuk menghasilkan berbagai jenis produk.
Pada tanggal 22 Maret 1985, negara-negara sepakat untuk melindungi lapisan ozon yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama penelitian dan penyebarluasan informasi tentang penipisan lapisan ozon. Kesepakatan itu dikenal dengan nama Konvensi Wina.
Sebagai tindak lanjut dari Konvensi Wina, disusunlah Protokol Montreal yang mengatur tentang pengendalian bahan-bahan yang dapat menipiskan/merusak lapisan ozon disahkan pada bulan September tahun 1987. Protokol Montreal menetapkan jenis bahan-bahan perusak ozon (BPO) serta pembatasan tingkat produksi dan konsumsinya. Lebih dari 80 negara telah menjadi Negara pihak pada Protokol Montreal.
Protokol Montreal secara terus menerus dimutakhirkan sesuai dengan kebutuhan melalui penetapan beberapa amandemen terhadap peraturan tersebut.
Pada bulan Juni 1990, Para Negara Pihak Protokol Montreal bertemu di London, Inggris guna membahas implikasi dari bukti-bukti ilmiah baru yang menunjukkan bahwa lapisan ozon mengalami kerusakan yang lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Pertemuan London menyepakati untuk menghapuskan konsumsi dan produksi CFC dan Halon di negara maju pada tahun 2000, dan mengawasi bahan-bahan kimia tertentu lainnya yang terbukti merusak lapisan ozon.
Amandemen London menetapkan pemberian bantuan keuangan dan teknis yang dibutuhkan negara-negara berkembang yang dikelola oleh Interim Multilateral Ozone Fund (IMOF). United Nations Environment Programme (UNEP) bertanggung jawab terhadap hal-hal yang bersifat  ilmiah dalam melaksanakan IMOF, kemudian menciptakan Ozone Action Programme yang berada di dalam UNEP’s Industry and Environment Programme Activity Centre (IE/PAC) untuk menyelenggarakan tukar menukar informasi dan pelatihan serta bertindak sebagai clearinghouse informasi.
Salah satu tugas yang paling penting dari UNEP untuk program ini adalah untuk menjamin agar setiap pihak dapat memahami dengan jelas isu-isu yang terkait dengan penggantian CFC dan bagaimana seluruh pihak dapat memperoleh informasi dan bantuan yang diperlukan.
Pada tahun 1992, diadakan pertemuan di Kopenhagen, Denmark untuk meninjau kembali perkembangan teknologi yang terkait dengan penipisan lapisan ozon. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk menambah metil bromida ke dalam bahan-bahan yang diawasi, selain itu juga mengendalikan penggunaan penggunaan HBFC (hydrobromofluorocarbons) dan HCFC (hydrochlorofluorocarbons).
Amandemen Montreal yang disepakati pada tahun 1997 memasukkan ketentuan penerapan sistem lisensi untuk mengontrol dan memonitor perdagangan BPO di setiap negara yang sudah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal.
Sedangkan Amandemen Beijing tahun 1999 memasukkan bromochloromethane ke dalam bahan-bahan yang diawasi.
Para penandatangan Protokol Montreal sepakat untuk menurunkan dan menghapuskan penggunaan CFC sekalipun teknologi penggantinya masih belum sepenuhnya dikembangkan. Kalangan industri sudah mulai menggantikan CFC dengan bahan-bahan alternatif yang tidak merusak  ozon. Kendala utama yang dihadapi dalam proses konversi adalah kurangnya informasi mutakhir dan akurat mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan pengganti CFC dan teknologi bebas CFC.
UNEP menerbitkan beberapa pubikasi yang merupakan ringkasan terkini dari penggunaan bahan-bahan perusak ozon disektor industri, ketersediaan bahan-bahan pengganti BPO, serta implikasi teknis dan ekonomis perubahan teknologi produksi yang bebas BPO. Sebagai bahan acuan informasi yang lebih rinci, UNEP secara periodik mempublikasikan laporan Technical Options Committees.